Latest News

PANTI YATIM MANARUL ULUM

Zakat Mal

Pengertian zakat

Zakat dalam istilah hukum syara' adalah : Nama untuk harta tertentu dengan beberapa jenis harta yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu dikala telah terpenuhinya syarat-syarat tertentu.
bahagian harta ini disebut zakat, karena harta yang sli akan tumbuh berkaqt dikuluarkannya zakat dan berkat didoakan oleh sipenerima zakat tersebut, dan juga zakat itu adalah sebagai pembersih dari harta dan melepaskannya  dari kewajiban-kewajiban yang berkenaan dengannya.
Adapun zakat ini disyari'atkannya pada tahun ke 2 hijriyah menjelang disyari'atkannya puasa romadlan.

Zakat, Zakat Mala
Hukum dan Dalil Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang terpenting, dan  zakat tersebut mempunyai dalil-dalil qoth'i, sehingga merupakan hukum-hukum yang jelas sebagai perkara agama yang misti diketahui sehingga siapapun yang mengingkarinya maka kafirlah ia.
Allah Swt berfirmandalam surat Al-Baqoroh ayat 43 :

أقيمواالصلاة وآتواالزكاة
Aqiimush sholaata waatuz zakaata
"Dirikanlah sholat dan tunaikan lah zakat" 
Perintah menunaikan zakat dalam al-quran di ulang-ulang dalam berbagai ayat, dismping kata-kata itu sendiri disebutkan pada 32 tempat.
Sabda Rosulullah Saw :

بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
Buniyal Islaamu 'ala khomsin syahaadatu an-laa ilaaha illallah wanna muhammadar rosulullah waiqoomis sholati waiitaa-izzakati wahijjul baiti washoumi romadhona   
"Islam didirikn atas lima perkara,  bersaksi bahwasanya Tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad Saw adalah utusan Allah mendirikan sholat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan berpuasa di bulan romadlan" 

Hikmah dan faedah zakat
diantara hikmah dan faedah zakat  adalah sebagai berikut :
1. Bahwa zakat melatih si pemberi berderma dan bermurah hati, disamping mencabut dari jiwanya akar-akar kekikiran dan unsur kebakhilan terutama ketika jiwa itu terkena oleh sifat-sifat tersebut, lalu sadarlah ia bahwa zakat itu lebih banyak menambah harta dari apa yang terambil darinya. sabda rosulullah saw :
"Tidak ada sedekah yang mengurangi harta"
2. Bahwa zakat itu memperkokoh hubungan cinta dan persaudaraan antar pemberi dengan orang yang menerimanya. Apabila anda bayangkan kalau seandainya rukun islam ini terlaksana dengan baik dan merata dikalangan ummat islam, setiap ummat menunaikan kewajiban zakatnya kepada yang berhak menerimanya, maka akan terjalin hubungan yang kuat dan kokoh serta saling sayang menyayangi antara satu dengan yang lainnya.
3. Bahwa zakat itu memelihara adanya tarap hidup yang cukup bagi warna masyarakat, sekalipun kondisi dan sebab-sebab yang menimbulkan adanya kelas-kelas sosial, sesungguhnya zakat benar-benar merupakan jaminan satu-stunya bagi terpeliharanya masyarakat dari bahaya-bahaya yang ditimbulkan dari adanya [erbedaan sosial yang besar diantara sesama warga ummat dan memeliharanya dari sebab-sebab kefakiran dan kemiskinan.
4. Bahwa zakat itu menghilangkan faktor-faktor pengangguran, karena diantara penyebab adanya pengangguran adalah kefakiran dan kemiskinan.
5. Bahwa zakat itu adalah satu-satunya jalan untuk membersihkan hati manusia dari iri, dengki dan dendam, Apabila program zakat ini terlaksana dengan baik maka akan nampak secara nyata dan jelas dan akan melaksankan peranannya dalam membersihkan jiwa manusia dari semua iri, dengki dan dendam
sebagaimana Firman Allah Swt. dalam surat attaubat ayat 103

خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها
 Khudz min amwaalihim shodaqotan tuthohhiruhum watuzaqqiihim bihaa
"Ambilah zakat dari harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka" 

Hukum  Orang yang tidak mau zakat karena ingkar
Sebagaimana kita ketahui bahwa zakat adalah salah satu dari rukun Islam,  ia adalah rukun islam yang ke tiga setelah syahadat dan sholat, oleh karena itu para ulama sepakat bahwa barangsiapa mengingkari zakat dan tidak mengakui kefarduannya maka ia berarti telah kafir, darahnya halal bila ia tidak mau bertaubat.
Adapun orang yang tidak mau mengeluarkan zakat , sedangkan dia masih mengakui bahwa zakat itu hukumnya wajib maka dia termasuk orang fasik dan berdosa, dan di akhirat dia akan mendapatkan hukuman yang berat, sebagaimana firman Allah Swt di dalam Al-quran surat attaubah ayat 34-35
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas-perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, lalu dikatakan kepada mereka " Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu".

0 Response to "Zakat Mal"