1. Niat berpuasa
2. Menahan diri dari semua yang membatalkan puasa mulai sejak fajar shidiq sampai terbenam matahari.

Pertama : Niat
Niat, maksudnya menyengaja berpuasa, Tempat niat itu didalam hati, Sehingga tidak sah puasa ketika niat cuma diucapkan saja sedang didalm hati tidak ada. Bahkan didalam niat tidak di syaratkan untuk di ucapkan oleh lisan. Dalil tentang wajibnya niat adalah : Sabada Rosulullah Saw :
إنما الأعمال بالنيات
Innamal a'maalu binniyyaat
"Sesungguhnya amal-amal itu bergantung dengan niatnya"
Jika niat yang dimaksud untuk berpuasa ramadhan maka harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Melakukan niat diwaktu malam (tabyitun niyat)
Maksudnya, kalau besok kita akan melaksnakan puasa, maka pada malam harinya harus niat terlebih dahulu, yaitu sebelum terbit fajar shidiq. Kalau seandainya niat puasanya setelah terbit fajar, maka niatnya itu batal, maka puasanya pun tidak sah. Sebagaimana sabda rosulullah Saw :
من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له
Man lam yubayyitish-shiyaama qoblal fajri falaa wiyaama lahuu
"Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari, sebelum fajar, maka tidak sah puasanya"
2. Menentukan (Ta'yin)
Maksudnya menentukan puasa apa yang dikerjakan, apakah puasa romadhan ataupun yang lainnya. jadi kalau dalam hati niat puasa mutlak tidak ditentukan puasanya maka puasanya tidak sah, sebagaimana rosulullah mengatakan :
وإنما لكل امرء ما نوى
Wainnamaa likullim ri-in maa nawaa
"Dan sesungguhnya tiap-tiap orang mempunyai niat sendiri-sendiri"
3. Berulang ulang (tikror)
Maksudnya, mengulangi niat pada setiap malam sebelum fajar untuk melaksanakan puasa pada esok harinya. Adapaun niat satu kali untuk satu bulan penuh itu tidak cukup dan walaupun itu dilaksanakan niat seperti itu, maka yang jadi niatnya cuma satu. jadi tetap tiap malam kita harus niat, karena puasa ramadhan bukan satu ibadah, tapi ibadah yang berulang-ulang tiap hari, puasa yang sekarang bukan puasa yang kemarin, dan tiap-tiap ibadah harus ada niat sendiri-sendiri.
Adapun untuk puasa sunnah, tidak di syaratkan untuk tabyit, niat pada malam hari dan tidak pula menentukan puasa apa, jadi dengan niat yang mutlak walaupun tidak malam hari yang penting sebelum tergelincirnya matahari itu sudah cukup niatnya, sebagaimana Hadits Rosulullah Saw :
هل عندكم من غداء ؟ قالت لا قال فإنى إذا أصوم
Hal Indakum min ghodaain ? qoolat laa, qoola fainni idzan ashuumu
"Bahwa nabi Saw pada suatu hari bertanya kepadanya : Apakah ada makanan padamu ? dia menjawab: tidak, maka beliau bersabda : kalau begitu aku benar benar berpuasa"
Kedua : Menahan diri dari semua yang membatalkan puasa
Adapun yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut :
1. Makan dan minum
Yaitu makan dan minum yang dilakukan dengan sengaja walaupun makannya itu sedikit, Tetapi kalau lupa bahwa dirinya sedang puasa kemudian makan atau minum, walaupun makannya banyak tapi kalau lupa itu tidak membatalkan terhadap puasanya, sebagaimana Hadits Rosulullah Saw yang iriwayatkan oleh Abu Hurairoh Ra :
من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه
Man nasia wahua shooimun fa-akala au syariba falyutimma shoumahu finnamaa ath'amahullahu wasaqoohu
"Barangsiapa lupa ketika berpuasa lau makan atau minum, maka hendaklah ia selesaikan puasanya, karena dia ssesungguhnya diberi makan dan minum oleh Allah" (HR Muslim)
2. Ada sesuatu barang yang masuk ke perut lewat rongga yang tembus kesana
Yang dimaksdu barang disini adalah apa saja yang bisa dilihat oleh mata, sedang perut (jauf) adalah rongga dalam tubuh dibalik kerongkongan sampai ke lambung dan usus, adapun rongga yang tembus ke perut adalah, muluthidung, telinga, kubul dan dubur laki-laki maupun perempuan.
maka dari itu ketika kita meneteskan obat tetes ke telinga, itu membatalkan puasa, karena lubang telinga tmbus ke perut, sedangkan obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena mata tidak tembus ke perut.
Begitu pula suntikan lewat dubur atau kubul itu membatalkan puasa karena tembus ke perut, sedangkan suntikan lewat urat atau daging, maka itu tidak membatalkan puasa karena tidak tembus ke perut.
Ini semua bisa membatalkan puasa kalau dilakukan dengan sengaja, adapaun kalau dilakukannya dengan tidak sengaja itu tidak membatalkan puasa dikiaskan kepada makanan dan minuman.
3. Muntah dengna sengaja
Muntah dengan sengaja itu membatalkan puasa, walaupun tidak ada sedikitpun yang masuk ke tenggorokan dari muntahnya tersebut.Tapi kalau muntahnya tidak sengaja maka itu tidak membatalkan puasa.
4. Bersetubuh dengan sengaja
5. Mengeluarkan mani dengan sengaja
6. Haid dan Nifas
7. Gila dan Murtad
Demikian penjelasan tentang Rukkun puasa semoga bermanfaat
Silahkan
0 Response to "Rukun Puasa"