Latest News

PANTI YATIM MANARUL ULUM

Zakat Emas dan Perak

Sudah dijelaskan tentang pengertian zakat pada artikel sebelumnya, sekarang akan membahasa tentang pembagian zakat mal dan Nisab zakat.
Adapun harta yang wajib di zakatkan adalah sebagai berikut :
- Emas dan perak
Yang dimakasud emas dan peraka ialah baik yang telah dicetak ataupun yang masih batangan yang telah menjadi milik sendiri, baik yang di kelola untuk dijadikan bisnis ataupun emas peak yang disimpan.
diantara dalil yang mewajibkan zakat emas dan perak adalah surat At-taubah ayat 34 :
والذين يكنزون الذهب والفضة ولاينفقونها فى سبيل الله فبشرهم بعذاب أليم
Walladziina yaknizuunadz dzahaba walfidh-dhota walaa yunfiquunahaa fii sabiilillaahi fabasysyirhum bi'adzaabin aliim
"Dan orang-orang yang menimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih"

Didalam hadits disebutkan yang diriwayatkan oleh muslim dari Abu hurairah Ra dia berkata Rosulullah Saw bersabda : "Tidak seorngpun yang memiliki emas dan perak, sedang dia atidak menunaikan kewajibannya, kecuali pada hari kiamat akan dihamparkan baginya hamparan-hamparan api, lalu emas dan perak itu dipanaskan dalam neraka jahannam, maka dibakarlah dengannya kening dan punggung orang itu. Setiap kali emas dan perak itu mendingin, maka dipanaskan kembali baginya pada suatu hari yang berukuran lima puluh ribu tahun, sampai diadakannya pengadilan diantara sesama manusia, barulah diketahui nasibnya, apakah ke surga atau ke neraka"

Macam-macam emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya
Ada beberapa macam emas dan perak, yaitu :
1. Dirham perak dan dinar emas
2. Emas dan perak batangan
3. Wadah-wadah yang terbuat dari emas baik digunakan sebagai perabot ataupun yang dijadikan hiasan.

adapun emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan tubuh yang diizinkan oleh syara' dan tidak berlebihan itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya, Seperti seorang wanita yang memakai perhiasan emas ditubuhnya, baik kalung, cincin, gelang dan yang lainnya yang tidak berlebihan, maka itu tidak wajib dizakatkan, dan seperti sorang laki-laki yang memakai perhiasan perak itupun tidak wajib dizakatkan.
sebagaimana diriwayatkan oleh Jabi Ra dari Rosulullah Saw, beliau bersabda :
لازكاة فى الحلي
Laa zakaata fil huliyyi
"Tidak ada (kewajiban) zakat pada perhiasan tubuh"

Hukum peralatan dari emas dan perak
Adapun hukum memakai peralatan  peralatan yang terbuat dari emas ataupun perak itu hukumnya haram, sebagaimana telah diriwayatkan dari Hudzaifah bin Al-Yaman Ra dia berkata : "Pernah Rosulullah Saw bersabda :

لاتشربوا فى آنية الذهب  والفضة  ولا تأكلوا فى صحافها فإنهالهم فى الدنيا ولنا فى الآخرة
Laa tasyrobuu fii aaniyatidz-dzahabi walfidh-dhoti walaa ta'kuluu fii shihaafiha fainnahaa lahum fiddunya walanaa fil aakhiroti
"Janganlah kamu minum pada wadah-wadah  (yang terbuat dari) emas dan perak, dan jangan pula makan pada piring-piringnya, karena semua itu untuk orang-orang kafir di dunia, untuk kita kelak di akhirat."

Dan penggunaan yang lain  maka dikiaskan kepada  makan dan minum, begitu juga pembuatannya, setiap sesuatu yang haram dipakainya maka haram juga pembuatannya.

Nisab zakat emas dan perak
Emas tidak wajib di zakati kecuali apa bila telah mencapai 20 mitsqol  beratnya, sedangkan perak harus mencapai 200 dirham.
sebagaimana rosulullah saw bersabda : "Apabila kamu telah memiliki 200 dirham dan telah mengalami haul, maka zakatnya 5 dirham, dan kamu tidak berkewajiban apa apa , maksudnya mengenai emas sehingga kamu memiliki 20 dinar. apabila kamu telah memiliki 20 dinar, dan telah mengalami haul, maka zakatnya setengan dinar, selanjutnya bila lebih maka perhitungkanlah seperti itu"

Berapa satu mitsqol itu ?
Sebagaimana di jelaskan bahwa zakat emas itu kalau sudah mencapai nisabnya yaitu 20 mitsqol, sekarang berapa satu mitsqol itu ? yaitu 4,8 gram, jadi 20 mitsqol itu adalah : 20 x 4,8 grm = 96 gram
Kalau dalam perhitungan rupiah, seandainya harga emas sekarang satu gram adalah Rp. 400.000
 maka 96 x 400.000 = Rp. 38.400.000. Jadi Nisab adalah kalau sudah mencapai 96 gram.

Berapa Satu dirham itu ?
Menurut kesepakatan bahwa tiap-tiap 10 dirham itu sama dengan 7 mitsqol, berarti 10 gram adalah : 7 x 4,8 = 33,6. Jadi 1 dirham itu adalah : 3,36 gram. Jadi Nisab perak adalah : 672 gram
Kalau dalam perhitungan rupiah, seandainya harga perak sekarang satu gram adalah Rp. 50.000
Maka 672 x 50.000 = Rp. 33.600.000, Jadi Nisab perak adalah 672 gram.

Syarat wajib zakat emas dan perak
Apa bila emas dan perak yang dimiliki itu sudah sampai nisabnya, yaitu yang telah diterangkan diatas, maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah haul (sampai satu tahun) semenjak dimilikinya emas dan perak tersebut. kalu belum sampai satu tahun maka belum ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
Sebagaimana hadits Rosulullah Saw :
ليس فى مال زكاة حتى يحول عليه الحول
Laisa fi maalin zakaatun hatta yahuulu 'alaihil haul
"Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sehingga ia mengalami satu tahun"

Ukuran wazib zakat emas dan perak
Apabila emas dan perak sudah sampai nisab dan sudah mencapai satu tahun menurut hitungan tahun qomariyah, maka wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari jumlah emas dan perak tersebut.

Demikian ulasan sedikit tentang zakat emas dan perak semoga bermanfaat bagi para pembaca.


0 Response to "Zakat Emas dan Perak"