Didalam al-quran Allah berfirman tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam surat At-taubah ayat 60 :
إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغارمين وفى سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم
Innamash-shodaqootu lil fuqorooi walmasaakiini wal'aamiliina 'alaiha walmu-allafati quluubuhum wafir-riqoobi walghoorimiina wafii sabiilillaahi wabnissabiili fariidhotam-minallaahi wallahu 'aliimun hakiim
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, para mu'allaf yang dilunakan hatinya, untuk(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan allah maha mengetahui lagi maha bijaksana"
Dalam ayat diatas disebutkan bahwa orang-orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan golongan :
1. Orang Faqir, artinya orang yang tidak punya pekerjaan dan tidak punya harta, walaupun itu ada jauh dari cukup, seperti halnya orang yang memerlukan 10 buah tetapi hanya mampu 3 buah.
2. Orang Miskin, Artinya orang yang punya pekerjaan dan punya harta tapi tidak cukup untuk kebutuhan hidup sehari hari, seperti halnya orang yang membutuhkan 10 buah tetapi dia hanya mampu 7 buah saja,
3. 'amilin, ialah para petugas yang mengurus dan memungut zakat, yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dan membagikannya, walaupun dia orang yang serba kecukupan dia berhak menerima zakat sebagai 'amil zakat.
4. Mu'allaf yaitu orang yang baru masuk Islam, dengan diberinya zakaqt diharapkan keislamannya akan semakin kuat dan semakin yaqin terhadap islam. Atau mereka adalah orang yang berpengaruh diantara kaumnya, dengan diberi zakat diharapkan banyak orang yang mengikuti jejaknya yaitu masuk Islam.
5. Riqob, Yaitu utnuk memerdekakan budak budak dari perbudakannya, adapun yang dimaksud budak disini yaitu budak mukatab, artinya mereka yang telah mendapatkan janji dari tuannya untuk diperdekakan dan harus membayar sejumlah uang supaya mereka menjadi merdeka, para baudak mukatab diberi zakat selama mereka belum melunasi pembayaran tersebut.
6. Ghorimin, Yaitu orang yang mempunyai banyak hutang dan tidak mampu untuk melunasinya, mereka diberi secukupnya agar dapat melunasi hutang-hutangnya, dengan syarat huta mereka adalah hutang yang di izinkan oleh syara', akan tetapi kalau hutang mereka untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan syara' maka mereka tidak berhak untuk menerima zakat, kecuali jika mereka telah bertaubat yang benar-benar taubatnya (Taubatan Nashuha)
Termasuk dalam golongan ini , orang yang berutang untuk mencegah terjadinya pertengakaran diantara dua orang yang bersengketa, maka dia diberi zakat sesuai dengan khutangnya tersebut, walaupun dia orang kaya yang dapat melunasi hutangnya dari uangnya sendiri.
7. fi sabilillah, Yaitu orang yang sukarela berjuang membela agama allah yaitu agama Islam, sedang mereka tidak mendapat imbalan dari harta kaum muslimin, mereka masing-masing diberi zakat sekedar untuk mencukupi kebutuhannya dan orang yang wajib di nafkahinya.
8. Ibnu sabil, Yaitu orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan diwnangkan oleh syara', yakni perjalanannya bukan untuk mksiat, dia diberi bekal secukupnya untuk perjalanan atau selagi dalam perjalanan, tetapi kalau dalam perjalanannya dia berbuat maksiat, maka tidak boleh diberi zakat, kecuali dia bertaubat.
Cara membagikan Zakat kepada mustahiknya.
Zakat dibagikan kepada orang-orang yang hadir di tempat atau lingkungan dimana zakaqt tersebut dibagikan. diantara golongan golongan tersebut adalah :
- Kalau mereka yang delapan golongan tersebut ada semuanya, maka waji zakat tersebut dibagikan kepada semuanya, tidak boleh ada satu golongan pun yang tidak kebagian.
- Kalau salah satu golongan tidak ada, maka jatah mereka dibagikan kepada golongan yang ada.
- Kalau bagian dari salah satu golongan melebihi kebutuhannya maka kelebihan tersebut dibagikan kepada golongan-golongan lainnya.
- Zakat dibagikan kepada golongan-golongan yang ada dengan sama rata sekalipun kebutuhan mereka berbeda-beda. tapi ini tidak menjadi syarat supaya sama rata, boleh saja dibagikan kepada masing-masing golongan dengan berbeda-beda bagiannya.

0 Response to "Orang-orang yang berhak menerima zakat"