Latest News

PANTI YATIM MANARUL ULUM

Qadha Puasa Ramadhan, Fidyah dan Kifarat

Puasa ramadhan adalah kewajiban bagi seluruh ummat Islam dengan syarat-syarat yang telah disebutkan pada artikel sebelumnya (baca disini), maka ketika puasa tersebut ditinggalkan maka wajib mengqadha nya. didalam qadha puasa ramdhan terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya adlah :

Fidyah,Puasa ramadhan, qadha puasa

1. Musafir dan orang yang sakit
Orang yang tidak melaksanakan puasa di bulan ramadhan dikarenakan melakukan perjalan yang jauh atau sakit , maka wajib baginya untuk mengqadha puasanya sebanyak puasa yang ditinggalkannya, sebelum datang bulan ramadhan berikutnya, Kalau seandainya bulan ramadhan berikutnya sudah datang sedang qadha puasa yang lalu belum dilaksanakan, maka selain wajib qadha wajib juga membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin setiap harinya 1 mud
1 mud  = Sepenuhnya dua telapak tangan. Timbangannya = 11/3 rithl Baghdad = 600 gram = 6 ons

Kalau udzurnya berlangsung terus sampai datang puasa berikutnya dan belum bisa melaksanaka qadha, maka baginya hanya wajib melaksanakan qadha saja tidak waji membayar fidyah.

Seandainya meninggal dunia dan belum bisa melaksanakan qadha puasa, dikarenakan baelum ada kesempatan untuk melaksanakan qadha tersebut,  maka dia tidak berdosa tidak ada kewajiban apapun baginya. Tapi kalau meninggalnya belum bisa melaksanakan qadha dikarenakan lalai maka dia berdosa dan puasanya bisa digantikan oleh walinya, sebagaimana hadits rosulullah Saw :

من مات وعليه صيام صام عنه وليه
Man maata wa'alaihi shiyaamun shooma 'anhu waliyyuhu
"Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan menaggung puasa, maka hendaklah puasanya digantikan oleh walinya".

2. Orang tua yang tidak kuat puasa dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh lagi
Apabila orangtua yang sudah tidak kuat lagi untuk berpuasa maka wajib baginya untuk membayar fidyah setiap harinya 1 mud kepada fakir miskin berupa makanan yang dijadikan makanan pokok di daerahnya.
Dan begitu pula orang yang sakit yang tidak ada harapan lagai untuk sembuh sama hukumnya seperti orang tua yang tidak kuat lagi puasa. yaitu membayar setiap harinya 1 mud.

3. Wanit hamil dan yang menyusui
Bagi wanita hamil atau yang menyusui boleh baginya untuk tidak berpuasa, Kalau tidak puasanya itu karena khawatir atas keselamatan dirinya sendiri, maka dia hanya berkewajiban mengqadha puasa saja.
Roasulullah Saw bersabda :

إن الله تعالى وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة وعن الحامل أوالمرضع الصوم
Innallaaha wadho'a 'anil musaafiri ash-shouma wasyathrosh-sholaati wa'anil haamili awil murdhi'i ash-shouma
"Sesungguhnya Allah ta'ala melepasakan dari orang yang bepergian jauh puasa dan sebagian shalat, dan dari wanita hamil atau menyusui puasa".
Maksudnya : Allah memberi keringanan dengan memendekan sholat yang empat jadi 2 rakaat, dan memberikan kemurahan untuk berbuka puasa dengan ketentuan diqadha pada kesempatan lain.

Sedangkan orang hamil atau menyusui tidak puasanya karena khawatir atas keselamtan anaknya, umpamanya takut kandungannya keguguran kalu dia puasa, maka dia wajib mengqadha  puasa dan wajib membayar fidyah tiap harinya 1 mud.

Kifarat
Seseorang yang wajib melakukan kifarat adalah orang yang bersetubuh pada siang hari dibulan ramadhan dengan syarat dia sengaja dan sadar serta mengetahui bahwa perbuatannya itu adalah haram, tapi kalau seandainya dalam keadaan khilaf bahwa dia sedang puasa atau tidak mengetahui bahwa perbuatannya itu haram, maka dia tidak wajib melakukan kifarat tapi dia wajib mengqada puasanya.
Yang wajib melaksanakan kifarat adalah Suami, sedangkan istirinya tidak ada kewajiban kifarat, karena suamilah yang lebih aktif dalam perbuatan itu, maka suamilah yang patut untuk melaksanakan kifarat.

Adapun kifarat yang wajib dilakukan adalah : Memerdekakan hamba sahaya yang muslim dan baeriman, baik laki-laki atau perempuan, kalau tidak ada hamba sahaya, maka bisa diganti dengan puasa selama dua bulan berturut-turut, kalaupun itu tidak mampu maka bisa digantikan dengan memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang, kalau tidak mampu juga maka kifaarat itu tetap sebagai tanggungannya sampai dia mampu untuk melakukannya.

Demikian artikel singkat tentang mengqadha puasa ramadhan, fidyah dan kifarat semoga bermanfaat.

0 Response to "Qadha Puasa Ramadhan, Fidyah dan Kifarat"