1. Islam
Jadi orang kafir tidak ada kewajiban untuk melaksanakan puasa di dunia ini, karena puasa merupakan cabang dari keislaman maka tidak ada artinya kalau orang kafir melaksnakan puasa, adapun nanti diakhirat, orang kafir akan dihukum atas kekafirannya dan juaga atas tidak melakukan cabang-cang keislaman

2. Mukallaf.
Maksudnya, bila orang islam itu sudah baligh dan ber'akal. apa bila kedua sifat ini tidak ada pada diri seorang muslim maka gugurlah mukallafnya, maka dia tidak di tuntut untuk melakukan apa-apa dari tugas keagamaan. ini berdasarkan hadits rosulullah Saw
رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل
Rufi'al qolalmu 'an tsalatsatin : 'anin naaimi hattaa yastaiqidzo wa'anish-shobiyyi hatta yahtalima wa'anil majnuuni hatta ya'qila
"Pena diangkat dari tiga orang : 1) Dari orang tidur sampai dia bangun 2) Dari anak kecil sampai dia dewasa 3) dari orang gila sampai dia ber'akal (Hr Abu Daud)
3. Tidak ada udzur yang mencegah dilakukannya puasa, atau yang membolehkannya buka
Adapun udzur yang mencegah dilakukannya puasa adalah :
- Haid atau nifas
- Gila sepanjang siang, tetapi kalau sadar ketika siang hari maka walaupun sebentar gugurlah udzurnya, seshingga dia wajib menahan diri untuk tidak makan minum.
Adapun udzur-udzur yang membolehkan buka puasa adalah :
- Sakit yang kalau melaksanakan puasa akan berbahaya terhadap dirinya sehingga penyakitnya akan lebih parah dan lebih mengkhawatirkan. Adapun kalu sakitnya menjadi jadi sehingga dikhawatirkan akan membinasakan dirinya, maka itu wajib untuk berbuka.
- Perjalan jauh yang jaraknya tidak kurang dari 83 Km, dengan syarat perjalan itu perjalan yang wenang bukan untuk maksiat, adapun perejalan yang dipakai untuk maksiat maka tidak diperbolehkan untuk berbuka.
Adapaun ketika awal puasa masih berada di negri sendiri dan ketika pertengahan mengadakan perjalan, maka itu tidak boleh untuk berbuka.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat Al-Baqoroh ayat 185 :
ومن كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر
Waman kaana mariidhon au 'alaa safarin fa'iddatum min ayyaamin ukhor
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalan ( lalu berbuka), maka (wajiblah ia puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain".
- Tidak mampu berpuasa. Jadi puasa tidaklah wajib bagi orang yang benar-benar tidak kuat lagi untuk berpuasa, karena sudah tua atau karena sakit yang tidak ada harapa lagi untuk sembuh, karena puasa diwajibkan atas orang-orang yang kuat untuk melaksanakannya, dan sebagai pengganti puasa dia wajib membayar fidyah setiap satu harinya satu mud. sebagaimana firman Allah dalam surat Albaqoroh ayat 184 :
وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين
Wa'alal-ladziina yuthiquunahuu fidyatun tho'aamu miskiin
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat melakukannya (lalu taidak puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin"
Syarat Sah puasa
1. Islam, maka kalau orang kafir tidak sah puasanya.
2. Berakal, maka orang yang tidak ber'akal tidak sah puasanya
3. Tidak ada udzur yang mencegah dilakukannya puasa.
Demikian artikel singkat tentang Syarat wajib dan sahnya puasa
0 Response to "Syarat Wajib dan Sahnya Puasa"