Apa Keutamaan Bulan Rajab itu ?
Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir
dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ
عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah
adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit
dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus,
maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS.
At Taubah: 36)
Ibnu Rajab mengatakan, ”Allah Ta’ala
menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang,
keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan
bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ
muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu
tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal. Satu tahun dalam
syariat Islam dihitung berdasarkan perpuataran dan munculnya bulan, bukan
dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli
Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)
Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu
Bakroh, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ
كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ
شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ
وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى
وَشَعْبَانَ
”Setahun berputar sebagaimana keadaannya
sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di
antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu
Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang
terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan
Muslim no. 1679)
Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1)
Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.
Di Balik Bulan Haram
Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram?
Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram
karena dua makna.
Pertama, pada bulan tersebut diharamkan
berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan
perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya
bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan
amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah
ayat 36). Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan
amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa
pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Pada bulan-bulan haram, aku
sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214). Ibnu
’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan
haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut
dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala
yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arf, 207)
Bulan Haram Mana yang Lebih Utama?
Para ulama berselisih pendapat tentang manakah
di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang
mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini
dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama
besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada
yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal
ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh An
Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan
Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat
oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif (hal. 203).
Hukum yang Berkaitan dengan Bulan Rajab
Hukum yang berkaitan dengan bulan Rajab amatlah
banyak, ada beberapa hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah. Para ulama
berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap berlaku ketika datang Islam
ataukah tidak. Di antaranya adalah haramnya peperangan ketika bulan haram
(termasuk bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih
tetap diharamkan ataukah sudah dimansukh (dihapus hukumnya). Mayoritas ulama
menganggap bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan, ”Tidak
diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang pada
bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini menunjukkan
bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif Al
Ma’arif, 210)
Begitu juga dengan menyembelih (berkurban). Di
zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada
tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ’atiiroh atau Rojabiyyah (karena
dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum
’atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan ulama
berpendapat bahwa ’atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal
ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam bersabda,
لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ
”Tidak ada lagi faro’ dan ’atiiroh.”
(HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama
dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk
berhala-berhala mereka.
Al Hasan Al Bashri mengatakan, ”Tidak ada lagi ’atiiroh
dalam Islam. ’Atiiroh hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang
Jahiliyah biasanya berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ’atiiroh
pada bulan tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut
sebagai ’ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang
untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ’Abbas sendiri
tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ’ied. ’Atiiroh sering
dilakukan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi ’ied (sebagaimana Idul
Fitri dan Idul Adha), padahal ’ied (perayaan) kaum muslimin hanyalah Idul
Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Dan kita dilarang membuat ’ied selain yang
telah ditetapkan oleh ajaran Islam. Ada sebuah riwayat,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ
عِيْدًا.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.”
(HR. ’Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ’Abbas (mauquf). Dikeluarkan pula
oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ’Abbas secara marfu’, yaitu sampai
pada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam). Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan,
”Intinya, tidaklah dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari
sebagai ’ied selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ’ied
yaitu Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya
dalam setahun. Sedangkan ’ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at. Selain
hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ’ied dan perayaan, maka itu berarti
telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).”
(Latho-if Al Ma’arif, 213). Hukum lain yang berkaitan dengan
bulan Rajab adalah shalat dan puasa. [ Aryz Rindukan Bidadari ].

0 Response to "Keutamaan Bulan Rajab"