Kali ini kita akan membahasa bagaimana hukum aqiqah anak dalam Islam, sebelum kita membahasa hukum aqiqah anak, kita bahasa dulu tentang Pengertian Aqiqa.
Aqiqah menurut bahasa adalah : Nama untuk rambut yang ada pada kepala si bayi
Sedangkan Pengertian aqiqah menurut syara' adalah : Hewan yang disembelih dari anak yang baru dilahirkan pada hari ke tujuh dari kelahirannya.
Hukum Aqiqah
Aqiqah hukumnya adalah Sunnah muakkad, sebagaimana hadits Rosulullah Saw :
الْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
"Anak itu digadekan dengan aqiqahnya, disembilhkan kambing untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama".
" Murtahanun" artinya digadekan, Maksudnya adalah bahwa seorang anak tidak akan bisa memberikan syafaat (pertulungan) kepada kedua orang tuanya sehingga orang tua menebusnya dengan Aqiqah.
Walaupun anak tersebut meninggal sebelum hari ketujuhnya, sunnah bagi orang tua untuk menyembelih kambing untuk aqiqah anakanya.
Aqiqah yang paling utama adalah hari ke tujuh dari hari kelahirannya, walaupun lebih dari tujuh hari masih ada hak orang tua untuk aqiqah anaknya sampai si anak tersembut mencapai baligh. Kalau si anak sudah menginjak baligh, maka tidak ada hak lagi bagi orang tua untuk menyembelih kambing untuk aqiqah anaknya.
Jadi siapa yang berhak menyembelih kambing untuk aqiqahnya ?
Kalau sudah baligh maka yang berhak mengaqiqahkannya adalah dirinya sendiri, karena orang tua tidak berhak lagi untuk mengaqiqahkannya.
Dalam aqiqah ini terbagi dua bagian
Yang pertama aqiqah untuk laki-laki, aqiqah untuk laki-laki, yang harus disembelih adalah 2 ekor kambing, ini untuk kesempurnannya, kalau memang mampunya satu ekor kambing, makacukup satu ekor dan itu sah hukum aqiqahnya.
Yang kedua untuk perempuan. Kalau untuk perempuan cukupo satu ekor saja, itu sudah kesempurnaan untuk aqiqah perempuan.
Setelah selesai penyembelihannya maka daging aqiqah tidak dibagikan mentah, tapi di bagikan kepada fakir miskin dalam bentuk daging yang sudah dimasak dengan rasa yang manis, dengan tujuan mengharapkan untuk anaknya menjadi anak manis budi, manis akhlaqnya, manis ibadahnya dan lain sebagainya. dan diusahakan tulangnya jangan di hancurkan, tapi dimasak seutuhnya, dengan harapan untuk si anak menjaadi anak yang sempurna jasadnya, tidak ada kecacadan sedikitpun selamanya dalam keadaan selamat.
Setelah aqiqah ada dua kesunatan lagi bagi si anaka, yaitu di cukur rambutnya dan di beri nama.
Dalam pencukuran anak ini hendaknya dicukur keseluruhannya bukan sekedar digunting, tapi harus sampai bersih dari kepalanya, setelah dicukur, rambutnya jangan dulu dibuang begitu saja, tapi diambil ditimbang, ada berapa gram rambut sianak tersebut. Setelah diketahui berapa gram rambutnya, maka dihitung graman emas, seandainya rambut si anak ada 2 gram misalnya, maka 2 gram tersebut dikali harga emas sekarang, kalau harga emas sekarang Rp. 400.000/gram maka : 2 x 400.000 = Rp. 800.000. jadi 800.000 harus di shadaqahkan kepada yang berhaq menerima shadaqah, baik kepada fakir miskin, ataupun kepada sarana-sarana keagamaan.
Disamping di rambutnya cukur ada kewajiban lagi bagi orang tua untuk anakanya yaitu : memberikan nama.
Didalam memberikan nama kepada anak harus dengan nama yang baik, karena nanti dihari qiyamah anak tersebut akan dipanggil dengan namanya. sebagaimana hadits rosulullah Saw :
إنكم تدعون يومالقيامة بأسمائكم وأسماء آبائكم فحسنوا أسماءكم
"Sesungguhnya kalian di hari qiamat akan di panggil dengan nama-nama kamu dan nama-nama orangtua kamu, maka baguskanlah nama-nama kamu sekalian".
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 Response to "Hukum Aqiqah Anak"