Latest News

PANTI YATIM MANARUL ULUM

Rukun Nikah Dalam Islam

Rukun Nikah dalam Islam Yaitu :

1. Wali

Nikah bisa dikatakan sah kalau ada wali. Sayyidina Umar Bin Khotob mengatakan bahwa "Seorang wanita tidak dinikahi kecuali seizin walinya atau keluarganya yang telah dewasa atau  hakim (HR. Imam Malik)

2. Dua orang saksi

Yang dimaksud dua orang saksi dalam nikah  adalah : dalam akad nikah dihadiri oleh dua orang yang adil dari ummat Islam atau lebih dari dua orang. Allah Swt. berfirman di dalam al-quran surat surat At-Tholaq ayat 2. "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu"

Berkenaan dengan dengan dua orang saksi dalam Pernikahan, mereka terkait dengan hukum-hukum tertentu.

a. Harus terdiri dari dua orang ata u lebih
b. Keduanya harus adil.

Keadilan terwujud dengan menjauhi dosa-dosa besar dan meninggalkan banyak dosa kecil. Maka seorang yang fasik karena berzina, minum-minuman yang memabukan atau memakan harta riba, maka kesaksiannya dalam nikah tidak sah. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt diatas : " Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu".

c. dianjurkan memperbanyak saksi dalam nikah karena sedikitnya orang-orang adil pada zaman sekarang ini.

3. Ijab dan Kobul

Ijab adalah kalimat yang diucapkan wali atau yang mewakilinya dalam akan nikah, "Aku kawinkan dan aku nikahkan kamu kepada putriku untuk kamu dengan mas kawin (seperangkat alat sholat) dibayar tunai" kemudian di jawab oleh suami "saya terima  nikahnya fulan putri bapak untuk saya dengan mas kawin tersebut di bayar tunai" itu adalah Kobul.

4. Calon suami

5. Calon Istri

Adapun Mahar adalah Sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya sebagai imbalan bersenang-senang dengannya. Mahar hukum wajib bagi seorang suami tapi tidak termasuk kepada Rukun Nikah yang telah disebutkan diatas, sebagaimana firman Allah Swt. dalam al-quran surat Annisa ayat 4 "Berikanlah mas kawin kepada wanita (yang kamu  nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan"

Maharpun memiliki ketentuan-ketentuan hukum diantaranya :

a. Disunahkan meringankan mahar

b. Disunahkan disebutkan di dalam akad nikah

c. Sah bagi orang kaya membayar mas kawin dengan hal-hal yang mubah walaupun harganya kurang dari 1 dirham.

d. boleh dibayar ketika akad nikah dan boleh pula menunda pembayarannya dan membayarnya dilain waktu, hanya saja disunahkan untuk memberikan sebagiannya pada istrisebelum digauli.

e. Mahar menjadi tanggungan suami sejak akad nikah terjadi, jika dia menceraikan istrinya sebelum menggaulinya maka setengah mahar akan gugur dan yang setengahnya lagi tetap harus dibayar. sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Al-Baqoroh ayat 237 : "jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah setengah dari mahar yang telah kamu tentukan"

f. Jika suami meninggal setelah akad, sementara dia belum sempat menggauli istrinya, maka akad tetap berlaku, dia juga berhak mendapatkan maskawin penuhserta warisan. karena Rosululullah Saw pernah melakukan hal tersebut. Hal tersebut jika maharnya ditentukan, jika tidak ditentukan maka diukur dengan mahar yang berlaku di daerah tersebut dan dia harus menjalani iddah kematian.

Adapun iddahnya bagi wanita yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan sepuluh hari sebagaimana firman Allah dalam surat Al-baqoroh ayat 234 "Orang-orang yang meninggal du ia diantara kamu dengan meninggalkan istri-istrinya, hendaknya para istri itu beriddah selama empat bulan sepuluh hari"

Itulah bahasan Rukun nikah dalam islam semoga bermanfaat.


2 Responses to "Rukun Nikah Dalam Islam"