Pengertian Nikah
Nikah dalam Islam adalah sebuah akad yang dapat menghalalkan masing-masing pasangan bersenang-senang dengan pasangannya untuk mendirikan sebuah keluarga.
Hukum Pernikahan
Menikah disyari'atkan dalam Islam, sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat An-Nisa ayat 3 yang artinya:"Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap hak hak perempuan yatim, maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu sukai dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".
Namun, Pernikahan itu hukumnya wajib bagi orang yang mampu untuk membiayainya, sementara dia takut terjerumus pada perbuatan haram. Dan pernikahan itu hukumnya sunnah bagi yang mampu untuk membiayainya tapi dia tidak khawatir dirinya terjerumus pada perbuatan dosa.
Berhubungan dengan hukum ini Rosulullah Saw bersabda : "Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian mampu melaksanakan pernikahan, maka menikahlah, karena pernikahan lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menekan syahwatnya" (HR Muttafaq alaih)
Hikmah Pernikahan
Diantara Hikmahnya adalah :
1. Untuk mempertahankan spesies manusia dengan cara berketurunan yang timbul dari adanya pernikahan.
2. Kebutuhan akan masing-masing pasangan untuk menjaga kemaluan mereka dengan cara memenuhi desakan alamiah hasrat seksual mereka.
3. Masing-masing pasangan bisa saling membantu mendidik keturunan mereka dan menjaga hidupnya.
4. Mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan prinsip pertukaran hak dan saling membantu yang produktif, dalam hal saling menyayangi, mencintai, menghargai dan menghormati.
Rukun Pernikahan
Sebuah pernikahan akan sah jika memenuhi empat syarat berikut :
1. Wali
Wali bisa ayah dari istri atau orang yang diberi wasiat untuk menjadi wali oleh ayah, atau keturunan yang paling dekat dari pihak ayah, atau keluarganya yang telah dewasa dari keluarga istri atau hakim.
Rosulullah Saw bersabda : "Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali"
Dalam pernikahan seorang wali terkait dengan hukum-hukum yang wajib di jaga;
a. dia memenuhi syarat untuk menjadi wali, yaitu : laki-laki, berakal, baligh, mengerti, merdeka dan seorang muslim.
b. Meminta izin kepada wanita yang ingin dinikahkannya dengan orang yang melamarnya. hal itu jika wanita yang ingin melaksanakan pernikahan masih gadis, sementara yang menjadi walinya adalah ayahnya sendiri.
Tapi jika wanita yang akan di tikahkan itu adalah janda atau seorang gadis namun yang menjadi wali bukan ayahnya maka harus diminta izin terlebih dahulu
c. eorang kerabat tidak sah menjadi wali jika ada yang kekerabatannya lebih dekat, maka paman dari garis ayah tidak sah menjadi wali jika misalnya saudara dari istri masih ada. sebagaimana tidak sah seorang keponakan menjadi wali jika saudara wanita tersebut masih ada kecuali karena darurat.
d. Jika seorang wanita mengizinkan dua orang dari kerabatnya untuk menjadi wali, kemudian masing-masing dari dua orang tersebut menikahkannya dengan seorang laki-laki, maka yang dianggap sah adalah yang lebih awal menikahkan. jika akad berlangsung dalam waktu yang sama, maka pernikahan dari masing-masing keduanya adalah batal.
Demikian pembahasan pernikahan dalam islam yang sangat sederhana ini semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya, amin ya robbal alamin.

0 Response to "Pernikahan dalam Islam"